By: Nailul Hana Kamila
Kemiskinan di Indonesia merupakan masalah yang besar meskipun dalam beberapa tahun terakhir angka resmi menunjukan tren yang menurun sedikit demi sedikit. Jumlah penduduk miskin di Indonesia per September 2025 tercatat 23,36 juta orang (8,25%), menurun 0,49 juta orang dari Maret 2025. Ada pula tantangan terutama ketimpangan wilayah dan kemiskinan perdesaan (10,72%) yang lebih tinggi dibanding perkotaan (6,60%).
Zakat bisa menjadi secercah harapan dan solusi bagi masyarakat yang mengalami permasalahan ini. Dalam bidang ekonomi, zakat bisa berperan dalam pencegahan terhadap penumpukan kekayaan yang dimiliki oleh hanya segelintir orang saja serta kewajiban orang kaya untuk mendistribusikan harta kekayaan kepada orang-orang yang fakir dan miskin.
Dana zakat yang dikumpulkan kemudian dapat berperan sebagai sumber dana yang potensial untuk mengentaskan kemiskinan. Zakat bisa digunakan sebagai modal usaha bagi orang miskin, sehingga saat usaha mereka berkembang, mereka dapat membuka lapangan pekerjaan bagi orang yang membutuhkan lainnya. Selain itu zakat juga bisa menjadi modal kerja bagi orang miskin agar mereka berpenghasilan dan dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Sementara secara spiritual, zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat karena didalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuk nya dengan berbagai kebaikan.
Dalam Al-Qur’an disebutakan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah [9] : 103).
Zakat bukan sekedar rukun islam semata, namun juga amalan yang baik dan bermanfaat secara spiritual maupun sosial. Beberapa keutamaan dan manfaat zakat adalah : 1) Menyempurnakan agama; 2) Menyucikan dan menambah harta; 3) Ampunan dosa; 4)Mendekatkan kepada Allah SWT; 5) Mendatangkan keberkahan; 6) Membantu mengurai kemiskinan; 7) Membantu pemerataan ekonomi; 8) Memperkuat solidaritas umat.
Di masa kekhalifahan, khususnya di masa Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz, berhasil membuktikan bahwa kemiskinan dapat ditangani melalui mekanisme distribusi kekayaan yang adil, zakat, wakaf, dan pemberdayaan ekonomi. Strategi ini berhasil, kemiskinan berhasil diberantas dan sulit ditemukan penerima zakat, menunjukkan efektivitas kebijakan ekonomi Islam yang berfokus pada keadilan sosial
(saran tambahan oleh editor kebut sejam : Kamerad Wolfgang)
Namun, zakat, wakaf, serta pemberdayaan ekonomi sejatinya tidak dapat memberikan efek maksimal apabila sistem politik kenegaraan nya bukan Sistem Islam. Apakah yang dimaksud sistem Islam itu?. Sistem yang menerapkan semua peraturan Islam dalam setiap lini kehidupan dan elemen masyarakat.
Tak pandang bulu apakah ia seorang Pejabat pemerintahan, warga sipil, tentara, dokter, tokoh, bahkan non-muslim sekalipun. Maksud dari penerapan kepada semua warga perlu dipahami dengan jernih dan jelas Sehingga tidak akan menimbulkan ‘rasa pendiskriminasian terhadap minoritas’.
Semua peraturan yang bersifat umum seperti perekonomian, sistem pemilihan anggota pemerintahan, hingga hukum pidana menggunakan cara Islam, norma umum di masyarakat. Misalnya larangan penimbunan harta atau komoditas yang disertai hukuman tertentu.
Sehingga keamanan ekonomi nasional terjaga dari ‘lintah darat para oligarki’ . Sementara peraturan yang bersifat peribadatan spiritual seperti di agama Nasrani sepekan sekali beribadah di gereja tidak akan diinterupsi oleh negara sedikitpun. Lalu, apa hubungan nya dengan efektifitas zakat ? .
Semua manfaat di atas tadi, akan tertutupi oleh kebobrokan sistem yang tidak mendukung, seperti tingkat kejeraan yang rendah para pejabat dikarenakan hukuman yang tidak sesuai sehingga menimbulkan ‘politisasi dan penggelapan’ uang zakat yang terkumpul. Minimnya jumlah pegawai pemerintahan yang kompeten karena beberapa hal seperti minimnya gaji sehingga yang mampu lebih memilih pekerjaan lain seperti manajer perusahaan ternama; minimnya akses dan minat pendidikan manajerial yang relevan; hingga susahnya menjadi ‘bersih’ di saat pegawai lain ‘mengotori’ pekerjaan nya.
Sehingga hanya dengan sistem yang ‘kompatibel’ dengan ide zakat inilah. Perangkat pendukung bernama zakat ini akan membawa kebahagiaan menuju seluruh penjuru alam.



